TULUNGAGUNG (PELITA) Satuan
Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur bersama dengan Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Tulungagung melakukan sosialisasi kepada para penambang pasir
yang menggunakan mesin diesel di dua tempat, yaitu desa Pakel Kecamatan Ngantru
dan di desa Jeli Kecamatan Karangrejo.
Setelah apel pagi yang
dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Ketentram dan Ketertiban Umum, Dwi Hari
Subagyo, SSTP, MSi, rombongan yang beranggotakan 10 orang terdiri dari anggota
Satpol PP Tulungagung, dan 15 orang dari Satpol PP Prov Jatim berangkat dari markas kota Satpol PP pukul 10.00 wib. Sasaran pertama menuju
penambangan pasir di desa Pakel.
Sesampainya di lokasi,
penambang pasir pun berlarian karena melihat kedatangan petugas, petugas pun meminta para penambang
kembali dan berkumpul untuk dilakukan pengarahan tentang penambangan.
Mereka dikumpulkan untuk diberi arahan dan pengertian oleh Kepala Bidang
(Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Prov Jatim, Sunarto, untuk
tidak melakukan aktivitas penambangan pasir dengan menggunakan mesin, karena
dapat menyebabkan abrasi atau kerusakan lingkungan.
Lokasi kedua yaitu di desa Jeli, Kecamatan Karangrejo. Di lokasi ini hanya
terdapat 3 buah mesin diesel. Petugas kembali mengumpulkan penambang pasir yang
ada di lokasi untuk dibina dan diberi pengertian untuk tidak menambang pasir
menggunakan mesin diesel.
Kondisi dan situasi selama sosialisasi di kedua
wilayah berlangsung dengan aman dan lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar