TULUNGAGUNG(PELITA)
Berdasarkan dari hasil informasi yang terdengar dikalangan masyarakat menjelaskan bahwa saat ini kursi ketua DPRD Kab. Tulungagunmg kosong yang dikarenakan Isman selaku Ketua DPRD mencalonkan sebagai Calon Bupati 2013-2018.
Kebenaran ini dijelaskan melalui surat yang diturunkan dan ditujukan oleh ketua DPP PDIP “Megawati Sukarno Putri” dengan tembusan DPD PDI Perjuangan dan Fraksi PDIP DPRD Kab. Tulungagung. Serta surat pengunduran diri Isman dari jabatannya sebagai ketua DPRD.
Dalam surat tersebut Isman menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan dan ketua DPRD Kab. Tulungagung periode 2009-2014. Sedangkan putusan dari DPP menetapkan bahwa Sdr. Supriyono, SE sebagai ketua DPRD Kab Tulungagung periode 2009-2014 yang di ajukan dari PDI Perjuangan.
DPP PDIP juga mengistruksikan kepada seluruh jajaran Struktural Partai dan seluruh Anggota DPRD Kab. Tulungagung dari PDIP untuk mengajukan, mengamankan dan memperjuangkan terpilihnya Supriyono menjadi Ketua DPRD Kab. Tulungagung periode 2009-2014, dan jika ada yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktifitas keluar dari kebijakan ini akan diberikan sanksi organisasi.
Tetapi yang disayangkan, sesuai isu-isu yang berkembang dan menyebar dikalangan masyarakat Kab. Tulungagung membenarkan dan menyatakan bahwa Isman sampai saat sekarang ini belum meninggalkan kursi jabatannya. Sesuai keterangan yang didapat media Pelita dari Kantor DPRD saat dikonfirmasi melalui telepon kepada Sekretaris DPRD Budi Fatahilah menyatakan, “ ketua DPRD tidak menundurkan diri tetapi mengajukan cuti berhalangan sementara, menurut PP Nomer 16 thn 2010, pasal 42. Didalam PP tersebut tidak ada keharusan untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPRD, itu yang menjadi dasar kami”.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan apa yang terjadi di internal PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, bahwa surat pengunduran diri Drs Isman M.Si diajukan kepada DPP PDI Perjuangan di Jakarta bermatrei 6000 rupiah tertanggal 05 Oktober 2012 dan sudah mendapatkan surat balasan dari DPP PDI Perjuangan tertanggal 23 Oktober 2012 bernomer 2733/IN/DPP/X/2012, tentang PENETAPAN CALON PIMPINAN DPRD KABUPATEN TULUNGAGUNG, dalam surat tersebut jelas menetapkan Sdr Supriyono SE sebagai ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2009 – 2014.(ap/fa)
BalasHapusArtikel yang bermanfaat untuk kami. Butuh motor hubungi kami. Jika mas mau beli motor baru dan tinggal di area Tulungagung,Kediri dan Trenggalek. Bisa wa kami 085 872 760 350