TULUNGAGUNG (PELITA)
Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tulungagung mengancam akan melaporkan
KPU setempat ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP), dengan
rekomendasi mereka terkait penurunan alat peraga kampanye pasangan calon
bupati/wakil bupati tidak dihiraukan.
"Sebagai lembaga penyelenggara pemilu kepala daerah, KPU Tulungagung telah melanggar kode etik karena tidak mengindahkan rekomendasi panwas terkait penurunan seluruh alat peraga kampanye calon, hingga masa kampanye tiba," tegas Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwas Tulungagung, Fayakun, Kamis.
Padahal, lanjut dia, surat rekomendasi resmi penertiban atribut kampanye empat pasangan calon yang ditetapkan sebagai peserta pilkada tersebut telah dilayangkan pihak panwas sejak 30 November 2012.
Namun, rekomendasi itu sama sekali tidak diindahkan oleh KPU. Selang beberapa hari setelah rekomendasi pertama dikirim, KPU secara kelembagaan justru melayangkan surat konsultasi ke KPU Jatim untuk meminta arahan terkait boleh tidaknya pasangan calon memasang alat peraga di luar masa kampanye.
Tindakan dan sikap KPU Tulungagung itu menurut Fayakun sangatlah konyol.
Apalagi jawaban KPU Jatim justru memberi kelonggaran terhadap masing-masing
pasangan calon untuk memasang alat peraga."Sebagai lembaga penyelenggara pemilu kepala daerah, KPU Tulungagung telah melanggar kode etik karena tidak mengindahkan rekomendasi panwas terkait penurunan seluruh alat peraga kampanye calon, hingga masa kampanye tiba," tegas Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwas Tulungagung, Fayakun, Kamis.
Padahal, lanjut dia, surat rekomendasi resmi penertiban atribut kampanye empat pasangan calon yang ditetapkan sebagai peserta pilkada tersebut telah dilayangkan pihak panwas sejak 30 November 2012.
Namun, rekomendasi itu sama sekali tidak diindahkan oleh KPU. Selang beberapa hari setelah rekomendasi pertama dikirim, KPU secara kelembagaan justru melayangkan surat konsultasi ke KPU Jatim untuk meminta arahan terkait boleh tidaknya pasangan calon memasang alat peraga di luar masa kampanye.
"Jawaban dan komentar saudara Agung Nugroho selaku komisioner KPU Jatim sama sekali tidak mencerminkan kapasitasnya sebagai bagian dari lembaga penyelenggara pemilu atau pilkada. Komentar itu cenderung politis, sama sekali tidak berdasar," kecam Fayakun.
Apabila hingga surat rekomendasi resmi ketiga yang dilayangkan panwas tetap tidak digubris, Fayakun menegaskan pihaknya akan mengadukan KPU ke DKPP, selaku lembaga independen pengawas pelanggaran etik penyelenggara pilkada.
Ia tak memastikan kapan eksekusi pengaduan itu akan mereka lakukan, namun surat rekomendasi ketiga akan dilayangkan setelah 8 Desember atau tiga hari setelah rekomendasi kedua dikirim ke KPU (Rabu, 5/12).
Ketua KPU Tulungagung Suyitno Arman belum bisa dikonfirmasi terkait rencana pengaduan oleh Panwas pilkada setempat ke DKPP.
BalasHapusArtikel yang bermanfaat untuk kami. Butuh motor hubungi kami. Jika mas mau beli motor baru dan tinggal di area Tulungagung,Kediri dan Trenggalek. Bisa wa kami 085 872 760 350