TULUNGAGUNG-(PELITA)
Program nasional (prona) sertifikasi tanah massal untuk masyarakat tidak
mampu pada tahun 2012 dibeberapa desa
wilayah Kabupaten Tulungagung biayanya
masih tinggi. Hal ini terjadi
dibeberapa desa, salah satunya di Desa Panggunguni Kecamatan Pucanglaban
Kabupaten Tulungagung,
dimana sesuai dengan keterangan yang disampaikan beberapa warganya, waktu mereka mendaftar
untuk pengurusan sertifikat atas tanahnya dikenai biaya 650 ribu oleh panitia pengurus (kepala desa sebagai
penanggung jawab), dan di desa tersebut mendapat prona kurang lebih 130 bidang. Dan menurut
warga biaya tersebut tergolong tinggi jika pengurusannya melalui program
pemerintah.
Keterangan dari warga tersebut, ada yang diamini oleh Kepala Desa
Panggunguni, Ruliyah belum lama ini sang kades menyampaikan via telepon kepada Personil Pelita Group, jika administrasi
untuk prona didesanya 650 ribu rupiah untuk per bidang, “biaya untuk prona
perbidangnya didesa kami 650 ribu, dan kami mendapatkan 130 bidang” ,terangnya
dari ujung telepon.
Bu Kades menambahkan,” untuk biaya segitu sudah wajar dan tidak ada permasalahan bagi warga maupun panitia, namun untuk lebih
jelasnya silahkan ke ketua pokmas (kelompok masyarakat) prona sdr Mujianto”,
jelasnya mengakhiri penjelasan.
Selama ini, prona di daerah manapun permasalahannya hamper sama, yaitu
terkait biaya administrasi, bahkan tidak sedikit yang dianggap menjadi kasus dan
berakhir dimeja hijau, bahkan banyak pula kepala desa yang sampai masuk bui
gara-gara itu.
Diharapkan Bupati
Tulungagung Ir. Heru Tjahjono MM, melalui dinas dan instansi terkait untuk
lebih maksimal lagi mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat tulungagung,
dengan demikian diharapkan antara panitia dan masyarakat pengurus sertifikat lewat
prona bisa seiring sejalan dan tidak ada pro kontra terkait besar kecilnya
biaya yang mesti dikeluarkan. (mad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar