Tulungagung-pelita
Warga miskin di Kabupaten Tulungagung bakal menikmati
fasilitas dari pemerintah daerah berupa bantuan hukum gratis. Hal itu dapat
dipastikan usai eksekutif dan legislatif melakukan pengesahan atas ranperda
menjadi perda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin pada 28 Desember
2012 lalu. Menurut Fuad Ashari, sekretaris Komisi A dari fraksi Demokrat Jum'at
siang pemda akan memberikan subsidi pembiayaan terhadap lembaga bantuan hukum
tersertifikasi yang akan ditunjuk untuk memberikan dampingan hukum hingga
munculnya putusan inkrah. “Ada
Undang-undang Perda no.14 tahun 2011 tentang bantuan hukum, sekarang banyak
orang miskin yang terjerat kasus dan kurang mendapatkan hak-haknya secara
konstitusional”, Tambah Fuad.
Masyarakat miskin dapat mengajukan bantuan hukum dengan melampirkan KTP maupun sejenis kartu keluarga miskin. Sebagai syaratnya, hanya kasus kasus pidana yang bisa dilayani. Fuad menambahkan apabila pemanfaatan perda tersebut masih menunggu adanya pengesahan peraturan bupati. Sedangkan APBD tahun ini juga belum mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum masyarakat miskin. (mad)
Salam kenal dari dealerdatsunkediri.com
BalasHapusSemoga yang punya blog ini bisa beli mobil Datsun di Dealer Datsun Tulungagung. Amin
Salam hangat dari datsuntulungagung.com
BalasHapussemoga yang punya blog ini diberi rizqi berlimpah sehingga bisa membeli mobil Datsun Go Panca Tulungagung atau Datsun Go+ Tulungagung
Amin
BalasHapusArtikel yang bermanfaat untuk kami. Butuh motor hubungi kami. Jika mas mau beli motor baru dan tinggal di area Tulungagung,Kediri dan Trenggalek. Bisa wa kami 085 872 760 350