Kamis, 21 Februari 2013

WARGA MISKIN DISEDIAKAN BANTUAN HUKUM OLEH PEMKAB TULUNGAGUNG



Tulungagung-pelita

Warga miskin di Kabupaten Tulungagung bakal menikmati fasilitas dari pemerintah daerah berupa bantuan hukum gratis. Hal itu dapat dipastikan usai eksekutif dan legislatif melakukan pengesahan atas ranperda menjadi perda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin pada 28 Desember 2012 lalu. Menurut Fuad Ashari, sekretaris Komisi A dari fraksi Demokrat Jum'at siang pemda akan memberikan subsidi pembiayaan terhadap lembaga bantuan hukum tersertifikasi yang akan ditunjuk untuk memberikan dampingan hukum hingga munculnya putusan inkrah. Ada Undang-undang Perda no.14 tahun 2011 tentang bantuan hukum, sekarang banyak orang miskin yang terjerat kasus dan kurang mendapatkan hak-haknya secara konstitusional”, Tambah Fuad.

Masyarakat miskin dapat mengajukan bantuan hukum dengan melampirkan KTP maupun sejenis kartu keluarga miskin. Sebagai syaratnya, hanya kasus kasus pidana yang bisa dilayani. Fuad menambahkan apabila pemanfaatan perda tersebut masih menunggu adanya pengesahan peraturan bupati. Sedangkan APBD tahun ini juga belum mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum masyarakat miskin. (mad)

3 komentar: