Kamis, 21 Februari 2013

BANGSA Memang Tajir Bagi – Bagi Sarung Dan Uang Dimasa Tenang

TULUNGAGUNG(PELITA)
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menerima 54 laporan pelanggaran selama masa kampanye pemilihan kepala daerah pada 14-27 Januari.Ketua Paswaslu Kabupaten Tulungagung, Mohammad Fadiq, Senin mengatakan, dari puluhan laporan pelanggaran tersebut rata-rata didominasi oleh kampanye di luar jadwal.
“Selain itu ada juga pelanggaran yang lain seperti kampanye yang menggunakan arak-arakan atau konvoi, padahal hal itu sudah jelas dilarang,” katanya.
Ketua panwaslu ini mengaku seluruh laporan pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menyampaikan rekomendasi peringatan ke KPU serta kepolisian.
Sementara itu, memasuki hari tenang, pihaknya sedang menangani dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan cabup dan cawabup. Dalam kasus yang terjadi di Kecamatan Sumbergempol tersebut, sejumlah warga mengaku menerima bingkisan berupa kain sarung yang disisipi dengan gambar Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan pasangan Calon Bupati Bambang Adhyaksa-Anna Lutfi (BANGSA).
“Kami masih belum bisa memastikan apakah ini benar-benar termasuk pelanggaran 'money politic' atau bukan, karena itu sekarang dilakukan pemeriksaan, baik itu kepada penerima maupun pemberi serta panitia pengawas lapangan yang menerima laporan tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila dugaan tersebut bisa dibuktikan dan mengarah pada upaya untuk mempengaruhi dukungan seseorang maka terancam melanggar pasal 117 UU 32 tahun 2004 tentang pilkada.”Dalam pasal tersebut ancaman hukumannya berupa kurungan maksimal 12 tahun dan denda Rp10 juta,” jelas Mohammad Fadiq. (*)

1 komentar: