Minggu, 26 Agustus 2012

Kasus Suap Pengadaan Al-Quran, KPK Panggil 3 Pejabat Kemenag

Jakarta Para petinggi di lingkungan Kemenag harus hilir mudik memenuhi panggilan KPK yang tengah mengusut kasus suap pengadaan Al-Quran. Hari ini KPK memanggil tiga pejabat untuk diperiksa sebagai saksi.

Ketiganya yakni Kasubdit Kepenghuluan dan pemberdayaan KUA Kemenag Mashuri, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Abdul Karim serta Karo Perencanaan Kemenag, Syamsudin.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (27/8/2012).

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi VIII DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Ormas MKGR, Zulkarnaen Djabar dan Direktur Utama di PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prasetia.

Pada kasus ini, Zulkarnaen dan Dendy yang juga anak kandungnya itu, dijadikan tersangka terkait proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012 di Kementrian Agama (Kemenag).

Dendy yang juga Bendara Urusan Khusus DPP Ormas MKGR bersama sang ayah diduga menerima uang sekitar Rp4 miliar. Uang suap berasal dari para rekanan proyek pengadaan di Kemenag.

1 komentar: