Jakarta
Para petinggi di lingkungan Kemenag harus hilir mudik memenuhi
panggilan KPK yang tengah mengusut kasus suap pengadaan Al-Quran. Hari
ini KPK memanggil tiga pejabat untuk diperiksa sebagai saksi.
Ketiganya
yakni Kasubdit Kepenghuluan dan pemberdayaan KUA Kemenag Mashuri,
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Abdul Karim serta Karo Perencanaan
Kemenag, Syamsudin.
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi," kata
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said,
Jaksel, Senin (27/8/2012).
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka anggota Komisi VIII DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Ormas
MKGR, Zulkarnaen Djabar dan Direktur Utama di PT Perkasa Jaya Abadi
Nusantara, Dendy Prasetia.
Pada kasus ini, Zulkarnaen dan Dendy
yang juga anak kandungnya itu, dijadikan tersangka terkait proyek
pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31
miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp20 miliar
dan pengadaan Al Quran tahun 2012 di Kementrian Agama (Kemenag).
Dendy
yang juga Bendara Urusan Khusus DPP Ormas MKGR bersama sang ayah diduga
menerima uang sekitar Rp4 miliar. Uang suap berasal dari para rekanan
proyek pengadaan di Kemenag.
BalasHapusArtikel yang bermanfaat untuk kami. Butuh motor hubungi kami. Jika mas mau beli motor baru dan tinggal di area Tulungagung,Kediri dan Trenggalek. Bisa wa kami 085 872 760 350