TULUNGAGUNG (PELITA)
Batangsaren merupakan nama suatu desa yang
berada di Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Batangsaren berada pada 3 km sebelah barat pusat kota Tulungagung, dengan
batas-batas sebelah utara Desa Jatimulyo, sebelah selatan Desa Balerejo,
sebelah barat Desa Panggungrejo dan sebelah timur Desa Panggungrejo Kota.
Namun, sebagian warga Desa Batangsaren dalam waktu dekat ini berencana
akan menuntut pengembalian tanah kas desa yang diduga dijual oleh mantan Kepala
Desa (lurah dongkol) Batang Saren
Kecamatan Kauman Tulungagung, periode lalu, Ripangi.
Warga menduga waktu itu Ripangi telah menjual tanah yang
seharusnya menjadi kas desa secara pribadi ke warga Mangunsari Kedungwaru
Tulungagung, sebut saja H. JR, senilai 25 juta rupiah.
Menurut warga, kepada pelita (24/3), walaupun tanah tersebut
tidak masuk dalam peta desa, tetapi mantan kepala desa Ripangi, diwaktu
menjabat tidak seharusnya menjual tanah tersebut. Padahal tanah tersebut jika
dikelola oleh desa hasilnya bisa dinikmati oleh semua warga desa Batangsaren.
Dari informasi tersebut, ketika Pelita konfirmasi ke pada
Kades Batangsaren yang sekarang,(25/3)
Palil mengatakan, “jika memang masyarakat desa menuntut tanah tersebut agar
dikembalikan sebagai kas desa, seperti
sebelum Ripangi menjabat, selaku penanggungjwab desa Batangsaren kami
mendukungnya” ,terangnya.
Sementara itu ketua BPD Batangsaren ditemui dirumahnya belum
lama ini, mengatakan pula, ”bila tuntutan warga memang seperti itu saya juga
ikut mendukung”, kata Ketua BPD Batangsaren suyoto.
Hasil investigasi Pelita Crew, bahwasanya tanah kas yang dipermasalahkan
warga ini merupakan tanah akhir pembuangan air, yang terletak di Dusun Patek
Desa Batangsaren, yang mana tanah tersebut sekarang difungsikan sebagai lahan
pertanian.
Sementara itu untuk keseimbangan pemberitaan,
Ripangi belum berhasil dikonfirmasi. (okta/tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar