Senin, 22 Oktober 2012
TIGA JAKSA PEMERAS DITANGKAP KEJAGUNG
Jakarta – Pelita. Tim Satuan Tugas (Satgas) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dua jaksa, satu pegawai tata usaha (TU),dan satu jaksa gadungan dengan inisial masing-masing AFP,A, S, dan DP.
Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha konstruksi pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur (Kaltim) sebesar Rp2,5 miliar.Tiga oknum jaksa dan satu jaksa gadungan ditangkap tim Satgas dari Jamwas Kejagung pada tempat yang berlainan. Dua jaksa dan satu pegawai tata usaha ditangkap di Gedung Kejaksaan Agung saat menjalankan tugas dan satu jaksa gadungan ditangkap di pelataran parkir Mall Cilandak Town Square,Jakarta Selatan.
“Ya,benar, ada tiga jaksa yang tertangkaptangan. Sekarangsudah diserahkan ke pihak pidsus guna menjalani pemeriksaan. Bisa langsung ditanyakan ke pihak pidsus,”kata Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditemui di Kejaksaan Agung kemarin. Awalnya jaksa gadungan dengan inisial DP yang tertangkap tangan di pelataran parkir Mall Cilandak Town Square, Jaksel, membawa data suatu penyimpangan pelanggaran barang dan jasa dari suatu perusahaan. Kemudian,lanjut dia, data tersebut diserahkan ke S, pegawai tata usaha dari Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Selanjutnya oknum S membicarakan penyimpangan tersebut dengan pihak perusahaan pada Jumat (5/10). Setelah itu S memerintahkan oknum DP menemui pihak perusahaan untuk meminta sejumlah uang agar dugaan penyimpangan tersebut tidak terekspos. Merasa terpojok dengan data-data penyimpangan yang dibeberkan pegawai tata usaha dari Jamdatun,pengusaha dari PT BIM melaporkan oknum pegawai TU tersebut kepada Bidang Pengawasan Kejagung.
Setelah dilakukan pengintaian, Tim Satgas Pengawasan berhasil menangkap oknum yang mengaku-ngaku jaksa di pelataran parkir Mall Cilandak Town Square.Saat dimintai keterangan, oknum tersebut mengaku kenal dengan S. Hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap jaksa gadungan dengan inisial DP akhirnya berkembang dan ditemukan fakta-fakta baru yakni keterlibatan pihak-pihak lain, dua jaksa berinisial AFP dan S, serta satu pegawai TU dari Jamdatun.“Keempatnya sudah diserahkan ke penyidik pada Jampidsus untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tunggu saja hasilnya,”kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara terdapat indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Keempat oknum terbukti melakukan pemerasan terhadap pihakperusahaansebesarRp2,5 miliar.Namun,pada penyerahan tahap pertama baru sebesar Rp50 juta. Anggota Komisi III DPR Herman Hery meminta kepada Kejaksaan Agung agar menindak tegas oknum jaksa yang melakukan pemerasan. (*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
BalasHapusArtikel yang bermanfaat untuk kami. Butuh motor hubungi kami. Jika mas mau beli motor baru dan tinggal di area Tulungagung,Kediri dan Trenggalek. Bisa wa kami 085 872 760 350