TULUNGAGUNG(PELITA)
Salah satu tujuan pembangunan
dikabupaten tulungagung adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang
adil dan merata baik materiil maupun spiritual.
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan tersebut
perlu dilakukan upaya secara berkelanjutan di segala bidang, antara lain
pembangunan kesejahteraan rakyat, termasuk kesehatan dengan memberikan
perhatian terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol serta peredaraannya.
Penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol
yang tidak terkendali dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban
masyarakat.
Dengan meluasnya peredaran minuman
beralkohol dikabupaten Tulungagung, maka guna memberikan kepastin hukum atas
pengaturan mengenai pengedaran, penjualan dan pengawasan minuman beralkohol
dikabupaten Tulungagung, maka perlu membentuk peraturan daerah tentang
pengedaran, penjualan dan pengawasan minuman beralkohol.
Mengacu penjelasan umum dari Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No.4 tahun 2011 tentang pengendalian
dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung, peredaran
miras diwilayah Tulungagung malah semakin tidak terbendung, seperti wabah
peredaran miras sampai keseluruh wilayah kota marmer tersebut.
Parahnya lagi bukan hanya tempat peredarannya yang semakin luas, konsumen
untuk minuman ini juga semakin menjadi, tak terkecuali dari kalangan pelajar.
Dalam perdakab Tulungagung No.4 tahun 2011 tentang pengendalian miras, pada
pasal 14 angka 4 berbunyi, “Penjual langsung dan pengecer dilarang menjual
minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C, kepada pembeli
dibawah usia 21 (dua puluh satu)tahun”.
Menyikapi dari satu pasal ini saja pemerintah
Tulungagung sudah kecolongan. Khususnya
Kementerian Pendidikan setempat, dari pantauan koran ini, pelajar yang mengonsumsi miras
sudah cukup banyak, baiok laki-laki
mapun perempuan, para pelajar ini memilih tempat penjual miras yang
tidak berijin, alasaanya ditempat yang
tidak berijin merupakan tempat yang aman dari rasia petugas.
Sungguh
sangat disayangkan sebuah generasi bangsa yang seharusnya berpotensi menjadi
penerus berkelangsungannya bangsa ini telah banyak yang terjerat oleh minuman
keras, hal ini sudah seharusnya menjadi tanggung jawab kementerian pendidikan,
dimana sosialisasi tentang bahaya mengkonsumsi miras harus diberikan ke
sekolah-sekolah dimulai dari tingkat menengah pertama sejak dini.
“Satuan
kerja atau tim terpadu yang ditunjuk pemkab memang rasanya kurang maksimal
dalam bekerja, dan juga organisasi keagamaan dan organisasi masyarakt lainya,
terasa sudah tidak peduli terhadap peredaaran minuman ber-alkohol yang malah semakin bebas
setelah adanya perda” ujar Gusdar. lebih lanjut lagi Gus Dar mengatakan,”khusus untuk pelajar-pelajar yang
gemar mengkonsumsi miras sudah sepatutnya dinas terkait membuka mata
lebar-lebar, jangan hanya mengatakan jika diluar jam sekolah anak didik
tanggungjawabnya ada di orangtua, mereka adalah tanggung jawab bersama,
termasuk kementerian pendidikan setempat”, ungkapnya belum lama ini.
Memang perda ini terasa ironi
untuk dunia pendidikan di Tulungaung, dikala perda ini sudah diberlakukan sejak
2011, peredarannya malah menjadi-jadi, demikian juga pengkonsumsi dari kalangan
pelajar semakin hari malah semakin menjadi-jadi pula. (mad/tim)
BalasHapusArtikel yang bermanfaat untuk kami. Butuh motor hubungi kami. Jika mas mau beli motor baru dan tinggal di area Tulungagung,Kediri dan Trenggalek. Bisa wa kami 085 872 760 350