Kamis, 21 Februari 2013

PERDA MIRAS IRONI UNTUK DUNIA PENDIDIKAN



TULUNGAGUNG(PELITA)
Salah satu   tujuan pembangunan dikabupaten tulungagung adalah untuk mewujudkan  suatu masyarakat yang adil dan merata baik materiil maupun spiritual.
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan tersebut perlu dilakukan upaya secara berkelanjutan di segala bidang, antara lain pembangunan kesejahteraan rakyat, termasuk kesehatan dengan memberikan perhatian terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol serta peredaraannya.
Penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan adanya pengawasan dan pengndalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol dikabupaten Tulungagung.
Dengan   meluasnya peredaran minuman beralkohol dikabupaten Tulungagung, maka guna memberikan kepastin hukum atas pengaturan mengenai pengedaran, penjualan dan pengawasan minuman beralkohol dikabupaten Tulungagung, maka perlu membentuk peraturan daerah tentang pengedaran, penjualan dan pengawasan minuman beralkohol.
Mengacu penjelasan umum dari Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No.4 tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung, peredaran miras diwilayah Tulungagung malah semakin tidak terbendung, seperti wabah peredaran miras sampai keseluruh wilayah kota marmer tersebut.
 
Parahnya lagi bukan hanya tempat peredarannya yang semakin luas, konsumen untuk minuman ini juga semakin menjadi, tak terkecuali dari kalangan pelajar.
Dalam perdakab Tulungagung No.4 tahun 2011 tentang pengendalian miras, pada pasal 14 angka 4 berbunyi, “Penjual langsung dan pengecer dilarang menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C, kepada pembeli dibawah usia 21 (dua puluh satu)tahun”.
Menyikapi dari satu pasal ini saja pemerintah Tulungagung sudah kecolongan. Khususnya Kementerian Pendidikan setempat, dari pantauan koran ini, pelajar yang mengonsumsi miras sudah cukup banyak, baiok laki-laki mapun perempuan, para pelajar ini memilih tempat penjual miras yang tidak berijin, alasaanya ditempat yang tidak berijin merupakan tempat yang aman dari rasia petugas.
Sungguh sangat disayangkan sebuah generasi bangsa yang seharusnya berpotensi menjadi penerus berkelangsungannya bangsa ini telah banyak yang terjerat oleh minuman keras, hal ini sudah seharusnya menjadi tanggung jawab kementerian pendidikan, dimana sosialisasi tentang bahaya mengkonsumsi miras harus diberikan ke sekolah-sekolah dimulai dari tingkat menengah pertama sejak dini.
 “Satuan kerja atau tim terpadu yang ditunjuk pemkab memang rasanya kurang maksimal dalam bekerja, dan juga organisasi keagamaan dan organisasi masyarakt lainya, terasa sudah tidak peduli terhadap peredaaran minuman ber-alkohol yang malah semakin bebas setelah adanya perda” ujar Gusdar. lebih lanjut lagi Gus Dar mengatakan,”khusus untuk pelajar-pelajar yang gemar mengkonsumsi miras sudah sepatutnya dinas terkait membuka mata lebar-lebar, jangan hanya mengatakan jika diluar jam sekolah anak didik tanggungjawabnya ada di orangtua, mereka adalah tanggung jawab bersama, termasuk kementerian pendidikan setempat”, ungkapnya belum lama ini.
Memang perda ini terasa ironi untuk dunia pendidikan di Tulungaung, dikala perda ini sudah diberlakukan sejak 2011, peredarannya malah menjadi-jadi, demikian juga pengkonsumsi dari kalangan pelajar semakin hari malah semakin menjadi-jadi pula. (mad/tim)

1 komentar: