Kediri (PELITA) – keberadaan pedagang kaki
lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Kediri, kembali terusik. Dengan dalih
untuk kawasan terbuka hijau, PKL yang berjualan di sekeliling Alun-alun atau
tepat di depan Pendapa Kota Kediri ini harus siap-siap digusur dan direlokasi
pada awal 2013. Pada Juli 2009, rencana penggusuran pernah dilakukan Pemkot
Kediri dengan dalih demi keindahan kota, namun ditentang anggota DPRD.
Penggusuran PKL Alun-alun ini memang dijadwalkan awal 2013. Namun
pelaksanaannya tidak serta merta dan masih harus menunggu disahkannya Peraturan
Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Terbuka Hijau (RDTH). Relokasi PKL itu
dilakukan karena Pemkot Kediri berencana ingin mengembalikan fungsinya sebagai
kawasan ruang terbuka hijau atau paru-paru kota. Keberadaan sekitar 20-an PKL
saat ini dinilai menyalahi fungsi Alun-alun.Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Kediri, Rahmad Hari Basuki menjelaskan, sesuai peraturan, setiap daerah harus memiliki 30 persen kawasan terbuka hijau. Namun lahan terbuka hijau di Kota Kediri semakin menyusut sehingga perlu dibuat Perda tentang RDTH. ”Sehingga, kawasan Alun-alun nantinya akan kami masukkan ke dalam kawasan hijau tersebut,” kata Hari di depan anggota Komisi B DPRD Kota Kediri ketika rapat dengar pendapat.
Kini, tambah dia, Perda-nya masih dalam tahap penyusunan. Kemungkinan awal 2013 baru bisa diajukan ke Dewan. Kepada PKL yang kini menempati area Alun-alun, masih dicarikan lokasi baru yang sama tepat atau sama strategisnya. Di antara beberapa lokasi, yang paling cocok dan nantinya tidak malah merugikan PKL adalah bekas gedung Pasifik Motor (PM) di Jl Stasiun yang masih dekat dengan pusat pertokoan Jl Dhoho.
Sekadar diketahui, bekas gedung PM ini pada 2009 juga pernah direncakan untuk areal parker kendaraan, bersamaan dengan pelaksanaan atau pengubahan parker system sirip menjadi pararel. Pengubahan ini sesuai dengan sesuai dengan penerapan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutaan jalan yang menyatakan jika bentuk parkir harus model paralel. Namun karena ditentang pemilik toko di sepanjang Jl Dhoho, dengan alasan omsetnya merosot, akhirnya pengubahan dibatalkan dan lahan PM juga menganggur lagi
Sementara itu terkait relokasi PKL Alun-alun, anggota Komisi B DPRD Kota Kediri, Erita Dwi menyatakan dukungannya. ”Kota Kediri memang butuh banyak kawasan terbuka, baik untuk penghijauan dan sarana rekreasi masyarakat. Namun kami berharap ada komunikasi yang baik, antara Pemkot dan PKL sehingga tidak ada yang saling dirugikan. Diharapkan, relokasi nanti akan berjalan damai,” pinta dia.
Sebagai gambaran, penertiban di
sekitar Alun-alun Jl PB Sudirman pada 2009, sempat ditentang anggota dewan.
Begitu penertiban akan dilakukan, politisi PAN, Nurrudin Hassan, terlihat marah
dan sempat bersitegang dengan petugas Satpol PP. Akhirnya Satpol PP
mengurungkan niatnya. "Sampen jangan seenaknya menggusur. Kalau mau
menggusur ya semuanya. Jangan PKL yang di Alun-alun saja,” katanya saat itu.
Anggota Komisi C (bidang Pendidikan,
Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat) juga menggambarkan kondisi atau
gambaran ekonomi PKL, terutama yang di trotoar Alun-alun. "Sampen belum
pernah jadi PKL ya. Coba rasakan atau bayangkan, betapa sulitnya mencari uang
Rp 20 ribu sehari. Mereka seharian kepanasan dan kalau hujan juga basah
kuyup," ujar Nurrudin.
Penertiban PKL, jelas dia, mestinya
tidak asal saja tapi harus ada solusinya. "Jangan menertibkan kalau Pemkot
tidak ada jalan keluarnya. Kalau ini terjadi, saya kira malah menurunkan citra
Walikota. Kalau memang menerapkan Perda No 15 Tahun 1990, kenapa tidak
dulu-dulu," katanya.
Keberadaan PKL di trotoar sisi utara
Alun-alun, karena tidak memiliki tempat lagi setelah dipindah karena lokasi
sebelumnya dibanguan Pusat Perbelanjaan, Doho Plasa. "Waktu itu memang ada
kesepakatakan, kalau kami diperbolehkan menempati lokasi ini (utara Alun-alun).
Saat itu juga telah disepakati bersama Satpol PP tapi sekarang malah akan
digusur," jelas Wiryo, salah PKL saat itu.
Penertiban PKL itu dari Pemkot memang sesuai
dengan Perda No 15 Tahun 1990. Lokasi itu memang harus bersih dari PKL. Jadi
tidak ada alasan PKL menempati lahan tersebut. Jumlah PKL yang tergabung dalam
paguyuban saat itu 82 orang. Namun dengan mementun tertentu atau malam minggu,
PKL dapat bertambah lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar